Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR.
Seperti diketahui, Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya kan pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Enggan sesumbar, Kamaruddin Simanjuntak segera memberitahukan temuan tersebut kepada penyidik kepolisian.
Bertemu Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Kamaruddin Simanjuntak pun menceritakan temuan soal rekening Brigadir J yang diduga dikuras Ferdy Sambo.
Rupanya penyidik kepolisian juga sudah tahu akan hal tersebut.
"Saya dapat informasi, sudah saya sampaikan ke Kabareskrim, Dirtipedum, kami rapat di sana, mereka membenarkan. Jadi beliau minta kepada saya 'berilah kami kesempatan mengungkap ini'," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun detail soal uang Brigadir J yang dikirimkan ke rekening Bripa RR, Kamaruddin Simanjuntak mengurai penjelasan.
Ternyata uang tersebut tak hanya dikirimkan ke Bripka RR saja.
Namun diakui Kamaruddin Simanjuntak, ada pula sosok misterius yang turut mendapatkan 'transfer' dari Ferdy Sambo menggunakan uang Brigadir J.
Sosok misterius tersebut disebut Kamaruddin Simanjuntak adalah orang yang tidak bisa berbicara.