"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dalam pesan singkat, Selasa (21/5/2019).
Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Mayjen (Purn) S yang dimaksud adalah Soenarko, mantan Danjen Kopassus.
Wiranto mengatakan, Soenarko menjadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.
Terkait penangkapan Soenarko dan kelompoknya disampaikan langsung oleh Tito Karnavian dan Wiranto beberapa waktu lalu.
Sementara kelompok ketiga adalah HK dan kawan-kawannya yang ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Bisa saja ada kelompok lain yang belum kami tangkap dan identifikasi," ungkap Iqbal.
Namun menurut Iqbal, kelompok kedua dan ketiga ini berbeda.
"Fakta hukumnya beda, tersangkanya beda, dan senpinya berbeda," beber dia.
Profil eksekutor dan penjual senpi
Selain AF atau VV, ada pemasok senpi untuk HK, berinisial AD.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar