Pertemuan itu berlangsung pada Desember 2020 dan Januari 2021 dimana mereka mencapai mufakat bahwa Teddy akan memberikan sertifikat kos-kosan ke Iky.
Pihaknya mengklaim bahwa syaratIky membayarkan sebesar Rp 500 juta untuk kos-kosan tersebut dikembalikan sudah disetujui.
Wati menjelaskan alasan kliennya meminta uang tersebut karena mengaku untuk mengganti uang miliknya yang juga digunakan untuk membeli kos-kosan itu.
"Hasil pertemuan pihak Rizky akan memberikan Rp 500 juta asalkan kos-kosan diberikan ke pihak mereka (Iky dan Putri)," kata Wati dalam jumpa pers virtual, Sabtu (27/8/2022).
"Saat kami ingin meminta pertemuan kembali tiba-tiba mereka menuding Teddy menggelapkan aset-aset warisan," terangnya.
(*)