Berdasarkan cerita Wati, Teddy syok saat ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Teddy mengaku sedikit menyesal sudah berniat baik melunasi hutang mendiang Lina yang akhirnya malah membuat dirinya celaka.
"Reaksi dari Pak Teddy kemarin sempat kaget ya, yang awalnya yang berniat baik melunasi hutang almarhum, akan tetapi niat baiknya kok dianggap jadi etikad buruk."
"Beliau sempat menyesal 'kalau begitu ngapain saya jual Kijang Innova untuk melunasi hutang almarhum', ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gitu beliau tak akan menjual dan melunasi hutang almarhum," pungkas Wati.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Teddy dilaporkan Rizky Febian atas dugaan penggelapan atas beberapa aset seperti kos-kosan, mobil dan uang senilai Rp 5 Miliar.
Selain itu, 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina diduga juga belum dikembalikan oleh Teddy.
Ke 12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Hasil mediasi terkhir antara Teddy dan Rizky Febian
Mnegutip Tribun Seleb, Wati membeberkan hasil mediasi terakhir sebelum adanya laporan dari Rizky Febian.