GridHot.ID - Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari ramai menjadi sorotan.
Terpidana korupsi itu dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) setelah dua tahun dipenjara
Padahal, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Namu, atas tiga tindak pidana yang dilakukannya, Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum.
Pinangki mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum, mendapat potongan hukuman pada pegadilan tingkat dua, dan kini mendapatan bebas bersyarat.
Dituntut ringan
Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Jaksa menyatakan Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Namun, ada hal-hal yang meringankan hukuman Pinangki.
Menurut jaksa, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Selain itu, Pinangki memiliki anak berusia 4 tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki.