Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hakim Mempertimbangkannya Sebagai Perempuan yang Harus Dilindungi, Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Terungkap Keistimewaan untuk Sang Eks Jaksa yang Baru Bebas Bersyarat

Siti Nur Qasanah - Rabu, 07 September 2022 | 15:00
Pinangki Sirna Malasari
Ist dan Tribunnews/Jeprima

Pinangki Sirna Malasari

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka

Bebas Bersyarat

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Dilansir dari Antara News, Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat dari Kemenkumham.

"Berakhirnya masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham Rika Aprianti pada Selasa (6/9/2022).

Pinangki divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Pinangki diketahui telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.

Pinangki sendiri baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program pimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024. (*)

Source :Kompas.com ANTARA News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x