Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hakim Mempertimbangkannya Sebagai Perempuan yang Harus Dilindungi, Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Terungkap Keistimewaan untuk Sang Eks Jaksa yang Baru Bebas Bersyarat

Siti Nur Qasanah - Rabu, 07 September 2022 | 15:00
Pinangki Sirna Malasari
Ist dan Tribunnews/Jeprima

Pinangki Sirna Malasari

Vonis hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Baca Juga: Dulu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini Bebas Bersyarat Bersama 3 Pejabat Ini

Pinangki pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dapat potongan hukuman

Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.

Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

Padahal peringanan hukuman terhadap Pinangki mendapatkan kritik dari berbagai organisasi pegiat anti-korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Source :Kompas.com ANTARA News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x