Gridhot.ID - Kasus mutilasi warga yang diduga simpatisan KKB Papua oleh oknum TNI membuat marah pihak TPNPB-OPM.
Pentolan KKB Papua, Sebby Sambomberjanji akan melakukan aksi balas dendam dengan cara yang sama.
Rencana balas dendam ini diungkap oleh Sebby Sambom selaku juru bicara TPNPB-OPM melalui akun Twitter.
KKB Papua ingin membalas dendam dengan mutilasi balik anggota TNI atau aparat keamanan lainnya.
"TPNPB bersama rakyat bangsa Papua akan lakukan pembalasan dengan cara yang sama," kata Sebby.
Adapun sejauh ini, TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka kasus mutilasi di Papua.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Dua dari6 tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sisanya adalah warga sipil, yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan salah satu korban mutilasi merupakan simpatisan KKB di Nduga.
"Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu korban berinisial LN adalah jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika," kata Faizal dalam wawancara bersama Kompas TV.
Lantas siapa sebenarnyaSebby Sambom hingga berani ancam balas dendam ke prajurit TNI?
Melansir Surya.co.id,Sebby Sambom lahir pada tanggal 3 Januari 1975.
Dia pernah ditahan pada 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat.
Pada 16 Oktober 2008, Sebby ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.
Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.
Sebby lalu meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.
Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).
Sebby akhirnya dikenakan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Sebby dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.
Berikut fakta-fakta mengenai Sebby Sambom:
1. Akui Bertanggungjawab atas Penembakan Dosen UGM
Sebelumnya, sebagai Jubir OPM, Sebby mengklaim bertanggung jawab atas penembakan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Purwoko dan Sertu Faisal Akbar di Kampung Mamba Bawah, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (9/10/2020).
Penembakan itu terjadi setelah Bambang Purwoko dan Sertu Faisak Akbar dan rombongan TGPF dalam perjalanan ke Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya usai melakukan olah TKP penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.
Bambang termasuk anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.
Bambang tertembak di bagian pergelangan kaki kiri dan pergelangan tangan kiri.
Sementara Sertu Faisal yang merupakan anggota Satgas Apter Hitadipa, dan terluka tembak di bagian pinggang.
"TPNPB bertanggung jawab, itu keputusan kami dan tuntutan bahwa kami menolak tim investigasi bentukan Menkopolhukam Mahfud MD," kata Sebby melalui pesan elektroniknya.
Sebby mengatakan jika ingin mencari fakta, harus dari tim independen.
"Kami minta tim independen yang harus investigasi yaitu PBB, Komnas HAM, LSM HAM dan Gereja," tegas Sebby.
Kodap VIII Intan Jaga dibawah Komando wakil Panglima Sabinus Waker, dan semua komandan-komandan Batalion.
"Semua kerja sama untuk lakukan perang revolusi tahapan," ujarnya.
2. Klaim Serang Pos Polisi
Sebby juga mengklaim terlibat dalam penyerangan Pos Polisi di Paniai.
Menurutnya, penyerangan Pos Polisi disertai perampasan senjata di Paniai dipimpin Anton Tabuni.
"Anton Tabuni adalah pasukan muda yang memimpin penyerangan pos polisi 99 Ndeotadi, distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai, Papua pada hari Jumat 15 Mei lalu," ujar Sebby melalui pesan elektroniknya, Senin (18/5/2020) dari Papua Nugini.
Lanjut Sebby, Anton Tabuni sebagai pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sayap militer OPM, menyerang pos dan merampas senjata, karena sebelumnya pasukan TNI dan Polri juga melakukan hal yang sama di Tembagapura.
"Sesuai laporan Anton Tabuni dari lapangan, ia dan pasukannya merampas senjata karen militer Indonesia juga merampas senjata TPNPB di Tembagapura, maka kami serang dan ambil kembali," kata Sebby.
Menurut Sebby, Anton Tabuni dan pasukannya, pasca menyerang dan merampas senjata kembali bergerak menuju Tembagapura.
"Anton Tabuni dan pasukannya sudah kembali ke Tembagapura, jadi militer Indonesia kalau mau kejar datang ke Tembagapura. Kita perang di Tembagapura, jangan siksa masyarat di Distrik Bogobaida Pania, mereka itu masyarakat. Kami pasukan TPNPB di bawah pimpinan komando operasi nasional TPNPB Lekagak Telenggen siap perang di Tembagapura," kata Sebby.
Sementara dari laporan Legekak Telenggen, sambung Sebby, penyerangan dan perampasan senjata di pos Polisi Paniai adalah perintahnya.
"Lekagak Telenggen yang utus Anton Tabuni untuk menyerang pos polisi dan merampas senjata di Paniai. Dan saya juga tegaskan bahwa pihak TNI dan Polri maupun media nasional Indonesia, aksi kita jelas TPNPB yang lakukan penyerangan dan perampasan senjata, bukan lagi KKB," kata Sebby.
"Tujuan kami berjuang ingin pisah dari Indonesia, mau merdeka sendiri. Itu tujuan kami. Jangan bilang kita kriminal dan lain-lain," ucapnya.
(*)