"Karena ibu Nia Daniaty menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."
"Tadinya beliau menjanjikan akan mempertemukan Olivia dengan korban, namun saat hari H didatengin nggak ada sama sekali," ujar Desi.
Selain itu, Nia Daniaty akan mengembalikan kerugian korban, namun tak sesuai dengan tuntutan.
"Pada saat sidang pidana kemarin ada negosiasi antar kausa hukum, pihak Olivia hanya menyanggupi bayar Rp 400 juta padahal saat pidana Rp 9,7 miliar yang kita ajukan."
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp 9,7 miliar," ujar Desi.
Leboh lanjut, Desi menjelaskan mengenai agenda sidang gugatan perdata 179 korban Olivia Nathania.
Dikatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan berkas. Pihak Olivia tidak hadir dalam sidang.
"Hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum para korban. Kebetulan, dari pihak tergugat, Olivia Nathania dan Rafly, serta turut tergugat Nia Daniaty, belum diwakilkan atau tidak datang sama sekali," kata Desi ditemui Kompas.com usai persidangan, Selasa, Rabu (7/9/2022).
Lantaran surat kuasanya sebanyak 179 orang, majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk memeriksa satu persatu.
Adapun gugatan perdata dilayangkan terhadap Olivia, Rafly dan Nia Daniaty agar mereka mengembalikan uang korban Rp 8,1 miliar.