Gridhot.ID -Penyanyi Nia Daniaty ikut terseret dalam kasus penipuan CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania.
Untuk diketahui, 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar.
Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty ikut terseret sebagai tergugat.
"Yang menjadi tergugat dalam kasus ini yang pertama pasti Olivia Nathania, tergugat kedua yaitu suami Olivia Nathania yaitu saudara Rafli, dan turut tergugat yaitu ibu Nia Daniaty selaku orang tua," jelas Desi dikutip Tribunnews.com dari YouTube Cumicumi, Rabu (7/9/2022).
Soal mengapa Nia Daniaty ikut terseret, ia diduga sudah mengetahui permasalah ini namun tidak terbuka.
"Karena selama ini kita sudah mencoba berkomunikasi dengan ibu Nia Daniaty."
"Sampai sebelum kasus ini dilaporkan para korban sudah menemui beliau untuk meminta membantu menjembatani permasalahan ini sampai selesai."
"Namun ternyata ibu Nia Daniaty hanya menjanjikan saja, tidak ada titik temu dan realisasinya."
"Jadi kami menarik ibu Nia Daniaty karena, kami menganggap ibu Nia Daniaty mengetahui permasalahan ini, perbuatan yang dilakukan oleh sang anak," beber Desi.
Desi menyampaikan Nia Daniaty awalnya menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Karena ibu Nia Daniaty menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."
"Tadinya beliau menjanjikan akan mempertemukan Olivia dengan korban, namun saat hari H didatengin nggak ada sama sekali," ujar Desi.
Selain itu, Nia Daniaty akan mengembalikan kerugian korban, namun tak sesuai dengan tuntutan.
"Pada saat sidang pidana kemarin ada negosiasi antar kausa hukum, pihak Olivia hanya menyanggupi bayar Rp 400 juta padahal saat pidana Rp 9,7 miliar yang kita ajukan."
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp 9,7 miliar," ujar Desi.
Leboh lanjut, Desi menjelaskan mengenai agenda sidang gugatan perdata 179 korban Olivia Nathania.
Dikatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan berkas. Pihak Olivia tidak hadir dalam sidang.
"Hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum para korban. Kebetulan, dari pihak tergugat, Olivia Nathania dan Rafly, serta turut tergugat Nia Daniaty, belum diwakilkan atau tidak datang sama sekali," kata Desi ditemui Kompas.com usai persidangan, Selasa, Rabu (7/9/2022).
Lantaran surat kuasanya sebanyak 179 orang, majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk memeriksa satu persatu.
Adapun gugatan perdata dilayangkan terhadap Olivia, Rafly dan Nia Daniaty agar mereka mengembalikan uang korban Rp 8,1 miliar.
Kuasa hukum korban lainnya, Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa hampir 90 persen uang yang digunakan kliennya merupakan hasil pinjaman.
"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila saat ditemui Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mila menyebut kerugian korban beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 650 juta per orang.
Salah seorang korban Olivia, Emperi Sitorus mengaku terseok-seok membayar bunga pinjaman dari bank.
Emperi mengaku meminjam sejumlah uang ke bank agar anaknya bisa ikut seleksi CPNS yang dijaminkan lolos oleh Olivia.
"Jadi hampir satu tahun saya membayar bunga, dengan janji Olivia Nathania bahwa anak saya akan masuk CPNS," kata Emperi.
"Sampai hari ini, saya masih terus dan berlanjut (bayar bunga). Kemarin saya bayar dengan susah payah," sambungnya.
Emperi mengatakan bahwa dia merugi Rp 50 juta karena tindak pidana penipuan yang dilakukan Olivia.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia.
Dalam aksi pidananya, korban Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.
(*)