Kuasa hukum korban lainnya, Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa hampir 90 persen uang yang digunakan kliennya merupakan hasil pinjaman.
"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila saat ditemui Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mila menyebut kerugian korban beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 650 juta per orang.
Salah seorang korban Olivia, Emperi Sitorus mengaku terseok-seok membayar bunga pinjaman dari bank.
Emperi mengaku meminjam sejumlah uang ke bank agar anaknya bisa ikut seleksi CPNS yang dijaminkan lolos oleh Olivia.
"Jadi hampir satu tahun saya membayar bunga, dengan janji Olivia Nathania bahwa anak saya akan masuk CPNS," kata Emperi.
"Sampai hari ini, saya masih terus dan berlanjut (bayar bunga). Kemarin saya bayar dengan susah payah," sambungnya.
Emperi mengatakan bahwa dia merugi Rp 50 juta karena tindak pidana penipuan yang dilakukan Olivia.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia.
Dalam aksi pidananya, korban Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.