Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut Roy Renin, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Menurutnya, uang yang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar di rekening Lukas itu adalah milik pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer," tutur Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Profil Lukas Enembe
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Pemprov Papua, Lukas lahir di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.
Lukas memulai kariernya di lembaga pemerintahan sebagai PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.
Setahun kemudian, Lukas mengajukan izin belajar di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia hingga selesai pada 2001.