Di sisi lain, jika anggaran pesawat tersebut bukan dari kas negara, melainkan dari kantong pribadi, perlu diketahui juga apakah sesuai dengan profil pengguna.
"Kalau gratis karena disediakan oleh pihak lain, maka akan menjadi dugaan gratifikasi."
"Gratifikasi itu sederhana, bagi yang menerima 30 hari tidak melapor KPK, bisa dianggap gratifikasi. Bisa saja kalau didalami lagi soal konflik kepentingannya," ujar Boyamin.
Polri Bereaksi
Mengenai isu penggunaan jet pribadi yang ditumpangi Brigjen Hendra, Mabes Polri telah bereaksi.
Mabes Polri menyebut Timsus mengusut soal kepemilikan jet pribadi yang diduga ditumpangi Brigjen Hendra ke rumah Brigadir J di Jambi.
"Itu bagian dari materi (penyelidikan) Timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/9/2022).
Private Jet Diduga Milik Mafia Judi
Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, private jet yang dipakai Brigjen Hendra adalah milik mafia judi.
Indonesia Police Watch (IPW) bahkan mengklaim sudah mengantongi sosok pemilik private jet yang dipakai Brigjen Hendra.