Penyelengara pinjol legal umumnya memiliki staf, jajaran direksi dan komisaris yang berstatus jelas serta berpengalaman.
Orang-orang penting ini biasanya sudah memiliki lebih dari satu tahun pengalaman khususnya di bidang industri jasa keuangan.
Sedangkan, pinjol ilegal memiliki sistem kepengurusan yang tidak jelas.
Tak jarang, pinjol ilegal kerap bergonta-ganti kepengurusan. Pengalaman para karyawannya juga patut untuk dipertanyakan.
7. Keberadaan Kantor Jelas
Keberadaan kantor pinjol legal akan disampaikan secara transparan.
Mereka memiliki gedung dan alamat kantor yang tetap. Tak jarang, pinjol legal menyelipkan alamat kantor melalui website resmi perusahaan.
Sementara, pinjol ilegal tak memiliki alamat kantor yang jelas.
Tak jarang, alamat yang dicantumkan ternyata palsu.
Hal itu untuk menghindari aparat hukum atau keluhan-keluhan para korbannya.
8. Aturan Yang Berlaku
Penyelenggara pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan resmi.
Aturan-aturan ini sudah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai dengan sistem perundang-undangan RI.
Dengan begitu, nasabah akan merasa aman kala melakukan transaksi.
Lain halnya dengan pinjol ilegal, aturan atau regulasi yang ditetapkan cenderung bersifat menyulitkan dan tak sesuai akan aturan OJK atau undang-undang.
Aturan yang berlaku juga kerap dibuat secara sepihak demi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
9. Permintaan Akses Data Pribadi
Pinjol legal selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan para pengguna.
Pinjol legal biasanya tak terlalu banyak melibatkan data pribadi nasabah.
Pinjol yang sudah terdaftar OJK biasanya hanya diizinkan untuk mengakes kamera, microphone dan lokasi dari ponsel pengguna.
Sedangkan, pinjol ilegal cenderung ingin mengakses segala informasi pribadi calon nasabah.
Hal ini sangat berbahaya lantaran data pribadi pengguna berisiko disalahgunakan untuk kegiatan yang tak bertanggung jawab.
Nah, itu dia perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Cermati dan pelajari perbedaan keduanya agar Anda tak terjebak dalam pinjol abal-abal.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar