Terdakwa dalam perkara tersebut menyebutkan bahwa uang tersebut untuk kebutuhan keluarga.
Bahkan suami Purti Candrawati itu mengklaim bahwa uang tersbut adalah miliknya.
Menurut Martin Simanjuntak, Anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, mengambil barang dari orang yang sudah meninggal adalah tindakan pencurian.
"Yang kami ketahui, mengambil sesuatu barang ataupun uang dari orang yang sudah meninggal itu adalah pencurian," kata martin dikutip dari Sapa Indonesia Pagi, program Kompas TV, Rabu (23/11/2022).
"Terlepas mereka mau membuktikan bahwa uang itu adalah milik Ferdy Sambo atau milik Putri Candrawati, itu beban pembuktian ada pada mereka," lanjutnya.
Namun jika uang tersebut dapat dibuktikan, Martin Simanjuntak juga menantang Ferdy Sambo untuk membuktikan asal usulnya.
"Ketika mereka bisa membuktikan, mereka juga harus bisa membuktikan darimana sumber keuangan tersebut," kata Martin.
Sebab menurutnya bahwa tidak masuk akan ajudan memegang uang senilai ratusan juta rupiah dari orang yang hanya bergaji sekitar Rp 35 juta per bulannya.
"Apakah lazim Adc (ajudan) memang uang ratusan juta untuk biaya dapur di masing masing rumah," katanya.
"Berapa sih gaji Ferdy Sambo, paling Rp 35 juta, bukan saya merendahkan atau bagaimana ya, apakah make sense (masuk akal)," ujarnya.
Terlebih kata Martin bahwa Eks Kadiv Propam tersebut dalam beberapa waktu belakangan tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).