Menurut Ketut, penunjukan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian.
"Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi," tegas dia.
Selain itu, jaksa yang disiapkan untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada 74 jaksa.
"Jadi jaksa di sana pun juga tidak menangani satu dua perkara sekaligus dalam waktu bersamaan. Dia bisa menangani empat, lima perkara."
"Jadi mereka sementara dipakai untuk menyelesaikan perkara yang lain,” papar Ketut, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, ia memastikan semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama, yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.
"Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J," terang Ketut.
Sosok Jaksa Normawati
Sebelum menjadi jaksa di Kejagung, Erna yang memiliki nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Korps Adhyaksa.
Erna pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar pada 2016, dikutip dari laman kejari-denpasar.go.id.
Selain itu, Erna Normawati sempat menjabat sebagai Asisten Pengawas (Aswas) di Kejati Jawa Tengah pada 2017.