Kesepakatan bahwa anggota termuda harus meninggal paling akhir dan menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya.
Dengan situasi yang demikian, maka peristiwa bunuh diri satu keluarga di Kalideres tersebut dianggap sebagai peristiwa yang disertai pidana.
Sebagaimana pada Pasal 345 KUHP tentang Penganjuran dan Pertolongan Bunuh Diri.
Namun, karena di Indonesia tidak mengenal istilah Posthumous Trial atau pengadilan yang diadakan setelah kematian terdakwa, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dapat menyatakan kasus ditutup.
Reza juga mengungkapkan bahwa masa pandemi Covid-19 juga memepengaruhi kesehatan mental seseorang.
Menurutnya kesehatan mental akibat pandemi tidak mendapatkan perhatian lebih karena terlalu fokus berperang pada pandemi.
"Jadi, bukan hanya virus yang mewabah. Tekanan batin dan serbaneka perilaku malasuai juga sepertinya menjadi pandemi, termasuk pemunculan sekte-sekte spiritualitas baru," ungkap Reza.
Reza mengungkapkan, bahwa apa pun yang menjadi penyebab kematian satu keluarga di Kalideres tersebut perlu selekasnya diselesaikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Apa pun simpulan yang didapatkan, termasuk pada simpulan kasus yang tidak terpecahkan.
Hal tersebut perlu dilakukan agar pemberitaan dan obrolan mengenai kasus kematian satu keluarga tersebut juga berhenti.
"Sehingga tidak mendorong terjadinya penularan bunuh diri di tengah masyarakat," ungkap Reza.