Gridhot.ID - Hasil tes poligraf atau pemeriksaan lie detector para terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs diungkap di persidangan.
Hasilnya, terdapat3 terdakwa dengan nilai minus atau terindikasi berbohong yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Sementara Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E tidak ditemukan indikasi berbohong dengan nilai plus.
Mengutip Kompas.com, hasil penilaian uji poligraf terhadap Putri Candrawathi dinilai mengerikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Sebab dari hasil uji poligraf itu, istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan skor minus 25.
"Menurut saya agak mengerikan juga. Artinya keterangannya hampir tidak ada yang benar. Minusnya terlalu banyak," kata Abdul dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Abdul menilai dari hasil tes poligraf itu terdapat indikasi kebiasaan berbohong yang melekat kepada Putri.
"Umpamanya untuk menjawab pertanyaan secara jujur, pasti akan ada gangguan-gangguan juga kalau memang biasa merekayasa," ucap Abdul.
Sebelumnya, hasil lie detector terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J diungkap oleh ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Pak Ferdy Sambo minus 8, Bu Putri minus 25. Sedangkan Kuat Ma'ruf 2 kali pemeriksaan, yang pertama 9 dan yang kedua minus 13," kata Aji.
Aji juga memaparkan skor tes poligraf yang dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
"Ricky dua kali juga, pertama plus 11, kedua plus 19, Richard plus 13," papar Aji
"Dari scoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong, jujur, atau antara bohong dan jujur?" tanya jaksa penuntut umum.
"Untuk hasil plus, tidak terindikasi berbohong," terang Aji.
"Kalau Sambo terindikasinya apa?" tanya.
"Minus, terindikasi berbohong, kalau PC, terindikasi berbohong. Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong," kata Aji.
Ferdy Sambo Protes
Setelah hasil tes lie detector miliknya dibeberkan oleh saksi ahli, Ferdy Sambo lantas angkat bicara.
Mengutip Kompas TV, ia merasa keberatan dengan keterangan dari ahli poligraf karena menyatakan ia dan istrinya terindikasi berbohong.
Sambo mengatakan, hasil tes poligraf tidak ada hubungannya dengan dakwaan Pasal 340 terhadap Putri.
Ia pun menyayangkan tes poligraf yang dilakukan seorang ahli pada saat proses penyidikan hanya berdasarkan isu dari penyidik.
"Kami ingin menyampaikan ke ahli poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik," ujar Sambo.
Menurut dia, isu yang disiapkan oleh penyidik adalah pembunuhan berencana tanpa menggali lebih dalam persoalan motif persoalan di balakangnya.
"Ahli harusnya menyadari dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya, tapi inilah faktanya Yang Mulia, tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," kata Sambo.
Atas tanggapan Sambo itu, lantas Hakim Wahyu menekankan bahwa penilaian terhadap keterangan yang disampaikan Ahli akan disimpulkan oleh Majelis Hakim.
"Ya nanti Majelis akan menilainya," ujar Hakim Wahyu.
"Terima kasih Yang Mulia, karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan indepedensi dari ahli ini bukan dari penyidik!" timpal Sambo menegaskan.
Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)