Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Belakangan, Sambo mengaku menyesal dan menanggung beban berat atas kesalahannya.
Namun, dia berjanji untuk bertanggung jawab.
"Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah, Yang Mulia. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya, Yang Mulia," ujar Sambo.
Menurut Sambo, saat itu para anggotanya tak berani menolak perintah karena takut.
Diakui Sambo, sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias irjen, ketika itu dia punya kuasa besar.
"Setahu saya sih, perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," katanya.
Sedianya, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah yang salah dari atasannya.
Namun, kata Sambo, para anak buahnya tak berani melapor karena takut terhadap dirinya.
"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya saya rasa sih nggak berani," ujarnya.