"Karenanya kita mengundang laboratorium forensik dan juga mendapatkan bantuan dari kedokteran forensik untuk menentukan DNA apakah benar jenazah yang ada di dua kontainer ini cocok dengan identitas yang ada temukan di TKP," ujar dia.
Menurutnya, penyidik tidak ingin gegabah dalam mengidentifikasi jenazah korban dan mengedepankan scientific crime investigation.
"Artinya kita tidak boleh gegabah bahwa korbannya pasti si A berdasarkan alat bukti yang ketemu di kos-kosan," ucap Hengki.
"Sampai sekarang kita sedang menunggu hasil, kemudian rekan-rekan harus bersabar. Ini sama halnya seperti kasus-kasus Kalideres kemarin, kita kedepankan scientific crime investigation," tambahnya.
Sementara itu, saksi bernama Dian Ardiansyah mengatakan, pelaku ditangkap polisi bersama teman wanitanya.
"(Pelaku ditangkap) dengan teman wanitanya," kata Dian kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dian mengungkapkan, polisi juga mengamankan pakaian pelaku dan teman wanitanya sebagai barang bukti.
"Pakaian EL dan teman wanitanya. Mungkin teman wanitanya karena ada pakaian cewek," ungkap dia.
Pelaku EL diduga telah menyimpan jasad korban di kontrakannya selama dua bulan.
"Kalau dari kepolisian dua bulan di situ, (jasad korban) disimpan di situ," kata Dian.
Dian merupakan orang yang sempat diminta polisi untuk menunjukkan rumah kontrakan yang ditempati pelaku EL.