Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Outsourcing di Perppu Jokowi Bikin Geger, Pengusaha Pastikan Karwayan Tetap Dibayar Sesuai UMR dan Ikut Jaminan Sosial Apapun: Ini Bukan Lagi Cari Pekerja Murah!

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 08 Januari 2023 | 14:25
Ilustrasi buruh pabrik
Tribun Jabar/Sidqi Al Gifari

Ilustrasi buruh pabrik

Baca Juga: Sering Merasa Takut Jika di Tempat Keramat, Berikut Ini Adalah Ciri-ciri Orang Dinaungi Khodam Leluhur Tingkat Tinggi Energi Negatif, Sifatnya Cenderung Brutal dan Kasar

Kegiatan tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, usaha tenaga pengaman, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan pekerja.

Versi pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, terdapat perubahan terkait aturan pekerja alih daya dalam Perppu Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja menyebut perusahaan dapat menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya.

Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono mengatakan, hal yang substantif dari aturan alih daya adalah bagaimana perusahaan alih daya atau bukan, tetap patuh pada auran pemerintah untuk perlindungan tenaga kerja.

"Jadi kalau wajib dibayar sesuai upah minimum, kontrak dibatasi berapa tahun atau pengaturan wajib ikut jaminan sosial apapun, pengusaha alih daya tetap wajib memenuhi hal itu, sehingga tidak ada pembedaan kalau pekerja alih daya maka pengaturannya demikian," kata dia dalam konferensi pers.

Buruh pabrik Mebel di Klaten.

Buruh pabrik Mebel di Klaten.

Menurut Susanto dalam era industri 4.0 ini, tenaga kerja outsourcing sangat dibutuhkan. Hal ini mengingat semakin banyak kompetensi pekerja yang dibutuhkan seiring dengan berkurangnya jenis-jenis pekerjaan tertentu.

Pasalnya, beberapa jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak familiar ditemuakan tiba-tiba menjadi sebuah kebutuhan baru di perusahaan.

"Outsourcing ini bukan lagi untuk mencari pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja yang terampil," tegas dia.

Dengan begitu, perusahaan dapat tetap berkelanjutan dan tetap efisien di dalam menjalankan bisnisnya.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x