Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Outsourcing di Perppu Jokowi Bikin Geger, Pengusaha Pastikan Karwayan Tetap Dibayar Sesuai UMR dan Ikut Jaminan Sosial Apapun: Ini Bukan Lagi Cari Pekerja Murah!

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 08 Januari 2023 | 14:25
Ilustrasi buruh pabrik
Tribun Jabar/Sidqi Al Gifari

Ilustrasi buruh pabrik

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh pekerja alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Hati-hati Kalau Berucap karena Bisa Jadi Nyata, 5 Weton Ini Berpotensi Menjadi Si Pahit Lidah Lantaran Dijaga oleh Khodam Sabdo Dadi

Pekerja alih daya tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi. Pekerja alih daya hanya diperkenankan untuk mengerjakan kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Alih daya (outsourcing) berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja. Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi, sebab dalam era revolusi industri 4.0 terdapat pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki ketrampilan tersebut," urai dia.

Untuk itu, Susanto menekankan, paradigma pekerja outsourcing perlu dipandang sebagai pekerja terampil, bukan untuk pekerja murah.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x