Gridhot.ID - Pengacara kondang OC Kaligis ditunjuk sebagai bagian tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Penunjukan OC Kaligis sebagai tim pengacara ini berdasarkan permintaan keluarga Lukas Enembe.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan bahwa OC Kaligis akan mendampingi keluarga serta perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga," kata Roy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
"Pak OC juga mendampingi perkara Pak Gubernur yang sedang disidik KPK," tambahnya.
Roy mengatakan, alasan penambahan anggota tim kuasa hukum ini adalah karena permintaan keluarga Lukas.
Pihak keluarga Lukas telah memberikan kuasa mereka kepada OC Kaligis pada Jumat pagi.
"Tadi pagi tanda tangan surat kuasa," ujarnya.
Sebagai informasi, OC Kaligis merupakan pengacara yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kini, OC Kaligis telah menyelesaikan masa pidananya pada tahun 2022.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan riwayat pidana OC Kaligis yang saat ini ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka.
"Betul itu betul, memang sebelumnya kan KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
"Tapi saya kira kan persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses proses penghukuman terhadap yang bersangkutan,” tambah Ali.
Menurut Ali, persoalan apakah kasus tersebut menjadi pelajaran bagi OC Kaligis dalam mendampingi Lukas agar tidak melakukan korupsi, kembali kepada masing-masing pihak.
KPK berharap narapidana korupsi yang telah telah menjalani hukuman, baik pidana badan, denda, maupun uang pengganti, bisa menyampaikan pesan bagaimana efek jera perbuatan rasuah kepada masyarakat.
Narapidana korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Dengan dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Mengenai pembelaan OC Kaligis terhadap Lukas, KPK berharap pengacara itu berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.
Sebab, dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana. Ketika terdapat perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.
"Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta," kata Ali.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit.
Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas. Namun, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD.
Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar