Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Singgung Soal Skala Prioritas, Ternyata Begini Hukum Sedekah Tapi Uang Pas-pasan dan Masih Punya Utang

Desy Kurniasari - Senin, 23 Januari 2023 | 09:42
Ilustrasi Hukum Sedekah Tapi Uang Pas-pasan dan Masih Punya Utang
Unsplash

Ilustrasi Hukum Sedekah Tapi Uang Pas-pasan dan Masih Punya Utang

Dia mengatakan, bagi yang berpendapatan 3,6 juta dan sudah berzakat sebesar 2,5 persen.

Kalau tidak dapat penghasilan segitu, maka orang tersebut tidak kena untuk zakat.

"Infaq, sedekah terserah, yang dilakukan jika income potong 10 persen, sedangkan dalam keadaan utang," jelasnya.

Ustaz Abdul Somad mengatakan utang wajib sedangkan sedekah sunnah.

"Bayar dulu hutang, sedekah banyak 10 persen tetapi tidak mau hutang, bayar dulu utangnya," kata Ustaz Abdul Somad dalam video tersebut.

Agar tidak memiliki hutang lagi dan ingin ber sedekah, Ustaz Abdul Somad menyarankan untuk menabung terlebih dahulu.

"Nabung dulu terus bayar utang baru ber sedekah karena beramal ini harus ada skala prioritas," jelasnya.

Dirinya menyebutkan belajar dulu dan mau bertanya, bayangkan kalau hanya berfikir sendiri, beramal sendiri dan ujungnya nyasar sendiri. (*)

Source :Bangkapos.comTribunPontianak.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x