Oleh karena itu, Ali meminta tim kuasa hukum Lukas untuk tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.
"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.
Adapun KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 50 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya.
Kata KPK soal OC Kaligis jadi kuasa hukum Lukas Enembe
KPK tidak mempersoalkan riwayat pidana OC Kaligis yang saat ini ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Lukas Enembe.
Diketahui, OC Kaligis pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.