Kini, OC Kaligis telah menyelesaikan masa pidananya pada tahun 2022.
Ali Fikri mengatakan, keputusan menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka.
"Betul itu betul, memang sebelumnya kan KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu," kata Ali saat ditemuiawak mediadi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
"Tapi saya kira kan persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses proses penghukuman terhadap yang bersangkutan," tambah Ali.
KPK berharap narapidana korupsi yang telah telah menjalani hukuman, baik pidana badan, denda, maupun uang pengganti, bisa menyampaikan pesan bagaimana efek jera perbuatan rasuah kepada masyarakat.
Narapidana korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Dengan dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Mengenai pembelaan OC Kaligis terhadap Lukas, KPK berharap pengacara itu berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.
Sebab, dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana. Ketika terdapat perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.
"Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta," kata Ali.