GridHot.ID - Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (25/1/2023).
Dilansir dari Wartakotalive.com, Putri Candrawathi menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepadanya saat di Magelang pada 7 Juli 2022.
Putri Candrawathi bercerita bahwa Brigadir J telah melecehkannya.
Bukan cuma itu, Putri Candrawathi juga menyebut Brigadir J mengancam akan membunuh anak-anaknya.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan oleh Yosua (Brigadir J)," ujar Putri Candrawathi membacakan pledoi sembari menitikkan air mata.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujarnya lebih lanjut.
Istri Ferdy Sambo itu tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya tega melakukan perbuatan seperti itu.
Sebab menurutnya, Brigadir J, telah dianggap sebagai keluarganya.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak," ujar Putri Candrawathi.
Kisahkan cerita cinta dengan Ferdy Sambo
Dilansir dari Kompas.com, Putri Candrawathi tampak menceritakan kisah kasihnya di sekolah bersama Sambo yang sudah dimulai sedari sekolah menengah pertama (SMP) dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Dalam usia belasan tahun, saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjadi suami saya," ucap Putri dalam sidang.
Putri mengatakan, pada saat itu, dia bersama Sambo berinteraksi layaknya teman sekolah, belajar bersama, bermain bersama, dan bersenda gurau. Mereka kemudian harus berpisah karena Sambo dan Putri melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda.
"Saya di SMA Negeri 8 Makassar dan Ferdy Sambi di SMA Negeri 1 Makassar," ucap Putri.
Sekalipun tak lagi seatap sekolah, Putri mengatakan, Sambo sering mengirimkan kabar kepadanya. Begitu juga sebaliknya.
Mereka kemudian kembali dipertemukan saat mengikuti satu lembaga bimbingan belajar menjelang tamat sekolah.
"Setelah itu, kami berpisah jalan. Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Hingga kemudian dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia di pelataran gereja dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000," ujar Putri.
Putri juga mengatakan, dia sangat bersyukur memilih Ferdy Sambo sebagai seorang suami yang saat itu hanya berpangkat Iptu.
"Sungguh, saya sangat bersyukur, bangga dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup," kata dia.
"Saat itu, suami saya menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan saya sebagai seorang istri polisi, seorang Bhayangkari dimulai," tutur Putri.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar