"Kalau saya mengatakan ini untuk mendapatkan empati, iya. Memang fungsi dari emosi yang ditampilkan untuk meraih empati orang lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Adapun Putri menangis saat menyinggung klaimnya bahwa ia telah diperkosa Brigadir J.
Dalam pleidoi itu, Putri mengaku tak habis pikir harus mengalami sebuah kejadian yang menimbulkan luka mendalam.
Ia mengatakan tak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya dan berdampak pada keluarganya.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak, seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya," kata Putri.
Dia mengaku tidak mengerti mengapa kejadian itu harus terjadi kepadanya, terlebih pada hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo yang ke-22.
Putri mengklaim Brigadir J saat itu tidak hanya memperkosa dan menganiaya, melainkan juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya.
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ujar Putri sembari menangis.
Jaksa jawab pleidoi Putri Candrawathi
Melansir Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan Putri Candrawathi.