Berangkat dari situ, Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, tanpa lebih dulu memastikan kebenaran cerita Putri.
"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Menurut jaksa, Putri hanya berpura-pura tak paham soal perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
Padahal, jaksa menyebut, sesaat sebelum penembakan pada Jumat (8/7/2023), Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, berperan membawa Brigadir J ke TKP penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di TKP itu, kata jaksa, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menembak Brigadir J hingga korban tewas.
"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.
(*)