Angela Hindriati dibunuh pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuan, Jakarta Selatan milik Angela yang dikuasai paka Ecky Listiantho.
Selama sebulan jasad Angela di simpan di apartemen itu.
Selanjutnya, Ecky memutilasi jasad pacarnya itu pada Agustus 2019 dengan menggunakan gergaji besi yang dia beli.
Ecky memutilasi bagian tubuh Angela menjadi tujuh bagian yang dimasukan ke dalam dua kotak kontainer dengan dibagi potongan besar dan kecil.
Dalam hal ini, Ecky memutilasi bagian tubuh Angela menjadi tujuh bagian yang dimasukan ke dalam dua kotak kontainer dengan dibagi potongan besar dan kecil.
Selanjutnya, Ecky juga dua kali memindahkan body part Angela dari apartemen tersebut dalam kurun waktu 11 bulan.
Pada 5 April 2020, Ecky memindahkan mayat dan mengontrak di Kampung Ciketing Asem Jaya, Mustikajaya, Kota bekasi milik saudari UL.
Lalu pada Juni 2021, Ecky mengontrak di Kontrakan saudara A, No. 6 Jl. Serma Achin Kp. Buaran, Rt 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat atau di lokasi temuan mayat.
Untuk menghilangkan jejak, Ecky memprakekkan cara-cara kejamnya.
"Untuk menghilangkan bau, M. Ecky Listiantho menggunakan kopi yang ditaburkan di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC ditambah kipas angin agar baunya tidak menyebar kedalam gedung apartemen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Ecky juga mempersiapkan alat pengupas cat untuk menghilangkan jejak dari jasad Angela yang mulai membusuk.