"Menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi olx dengan biaya sewa Rp 99.000.000 kepada saudara AG. Kemudian menggadaikan sertifikat orangtua Angela ke saudari IL sebesar Rp40.000.000," jelasnya.
Selain menyewakan unit apartemen, Ecky juga menjual apartemen milik Angela itu dengan terlebih dahulu membalik nama dengan cara ilegal.
"Menjual apartemen Angela ke saudara IN sebesar Rp800.000.000 dan biaya administrasi sebesar Rp50.000.000," ucapnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada motif lain selain asmara hingga Ecky tega membunuh Angela.
Ecky ternyata ingin mengusai semua harta milik Angela.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Hengki mengatakan perpindahan pemiliki Apartemen milik Angela yang disebut telah dibeli oleh Ecky ternyata bukan seperti itu fakta sebenarnya.
"Menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ucapnya
Selanjutnya, Ecky juga ingin menguras semua harta milik Angela dengan menarik uang di ATM hingga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela.
"Serta menguras ATM milik korban. Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengatakan Ecky menguras rekening milik Angela Hindriati (54) secara bertahap.