Gridhot.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim sebagai utusan di muka Bumi ini," ujar Rosti.
Rosti menuturkan, keluarga menyatakan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.
Ia pun sangat berharap nama baik anaknya dipulihkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti.
Rosti juga meyakini Brigadir J tidak melakukan hal-hal yang diduga menyakiti istri Sambo, Putri Candrawathi, tetapi bukan dugaan pelecehan seperti yang disampaikan dalam analisis hukum dalam putusan.
"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.
Adapun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Adapun vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut suami Putri Candrawathi itu dipidana penjara seumur hidup.
(*)