GridHot.ID - Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan usai menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melansir Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun susunan hakim yang mengadili Ferdy Sambo adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Sebagai ketua majelis hakim, Hakim Wahyu Iman Santoso yang langsung membacakan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso punya jejak rekam yang cukup panjang selama berkarier di dunia hukum.
Melansir Tribunnews.com, Wahyu Iman Santoso pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Saat ini, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Sripoku.com,Twitter |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar