Dikutip dari Kompas.com pada Senin (13/2/2023), Hakim Wahyu Iman Santosa tercatat pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Gugatan itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Wahyu Iman Santoso diketahui menolak gugatan Eltinus terhadap KPK dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.
Wahyu Iman Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan sehingga seluruh keberatannya dalam penetapan status tersangka ini ditolak.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Eltinus.
Dengan demikian, penetapan tersangka Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun atas statusnya sebagai tersangka, Eltinus dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim yang Bagus dan Independen
Menkopolhukam Mahfud MD ikut buka suara terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Mahfud MD menilai hakim yang menangani kasus hukum Ferdy Sambo itu bagus dan independen.