Adik Brigadir J, Mahareza Rizky mengenang momen bahagia hingga duka saat almarhum meninggal dunia.
Kenangan itu dicurahkan Reza di akun media sosial pribadinya sejak terdakwa pembunuhan Brigadir J terakhir divonis yakni Bharada E.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun, Bripka RR divonis 12 tahun, sementara Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.
Saat ini tinggal sidang terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang masih berlanjut.
Di sisi lain, Reza terlihat mengenang momen ketika almarhum meninggal karena peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo Juli 2022 lalu.
Reza memposting sejumlah foto, mulai dari peti jenazah almarhum, pemulangan jenazah almarhum ke Jambi, kesedihan orangtua almarhum ketika jasad Brigadir J datang, hingga momen bahagia Reza bersama almarhum.
Reza juga terlihat mengunggah foto kecilnya bersama almarhum.
Tak hanya itu, Reza juga memposting kenangan membahagiakan dalam sebuah foto.
Dalam foto itu Reza terlihat berselfie bersama sang kakak yang sama-sama mengenakan baju berwarna putih.
Di postingan terakhir, Reza mengunggah foto sang ibunda, Rosti Simanjuntak menggendong Brigadir J saat masih bayi.
Kemudian di slide selanjutnya, Reza unggah foto Rosti yang juga memeluk Brigadir J, tetapi dalam keadaan polisi asal Jambi itu sudah di dalam peti jenazah.