Gridhot.ID -Belum puas dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polri.
Orang tua Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (17/2/2023).
Kedatangan keluarga Brigadir J ini untuk menemui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di ruangannya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta sejumlah hak dari anak kliennya.
"Kami datang ke sini membawa klien kami, ito Rosi dan lae Samuel bersama bere saya, Yuni. Pertama untuk mengurus hak-hak almarhum bere saya, Nofriansyah Yosua Hutabarat baik hak dia sebagai anggota Polri pasca-dibunuh jadi meninggal," ujar Kamaruddin ditemui Kompas.com di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Kamaruddin menyebutkan, hak Brigadir J yang dimintanya di antaranya, pemulihan nama baik, serta kenaikan pangkat dari brigadir polisi manjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.
Pihak keluarga juga meminta agar Polri mengurus asuransi milik Brigadir J, yakni Asabri, serta barang anak kliennya yang disita agar dikembalikan.
"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," ucapnya.
Ia juga meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian pembunuhan dijadikan museum.
"Kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan, supaya rumah itu rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi," ucapnya.
Selain itu, mereka ingin menyampaikan apresiasi Polri karena telah mengungkap kasus kematian anaknya.
Selanjutnya, Samuel juga menyampaikan apesiasi dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menuntaskan perkara penembakan Brigadir J.
"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terimakasih kami bahwa persoalan almarhum anak kami Yosua sudah terbuka dengan seterang-terangnya. Hasil kerja dari beliau dengan tim dan anak buahnya bisa begitu sukses menjalankan tugas mengungkap kasus ini," kata Samuel.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun bui, dan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding.
Hanya Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J kemudian tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
(*)