Sidang akan digelar secara tertutup.
Peluang Bharada E Kembali ke Polri
Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Putusan ini sudah bersifat tetap atau inkrah lantaran jaksa serta pihak Eliezer tidak mengajukan banding.
Atas putusan ini, Polri langsung menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib Eliezer di kopolisian.
Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Dikutip dari TribunBanyumas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit mengatakan, dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya, tentunya kan kami seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kami," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini, pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orangtua Bharada E.
Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian.
(*)
Source | : | Tribunmedan,TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar