Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dendy Satrio (20) terhadap David (17) berbuntut panjang.
Selain ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Mario Dendy Satrio kini dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul).
Surat keputusan pemberhentian status mahasiswa Mario Dendy Satrio ditandatangani Prof. Dr. Djisman Simandjuntak selaku Rektor Universitas Prasetiya Mulya pada Jumat (24/2/2023).
Hal ini diketahui dari pengumuman yang diurai pihak Universitas Prasetiya Mulya di laman Instagram resmi @prasmul.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Djisman dalam surat yang diunggah, Jumat.
Pihak universitas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Mario karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik universitas.
Lewat akun yang sama, pihak universitas juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita David sebagai korban.
Kampus berharap kondisi David segera pulih.
Seperti diketahui, Mario menganiaya David secara membabi buta di rumah rekan korban (R) yang terletak di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Mario menghujani tubuh David dengan pukulan bertubi-tubi. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.
Akibatnya, David mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit.
Motif penganiayaan tersebut dikabarkan perihal asmara.
David sendiri merupakan anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, bagian dari Nahdlatul Ulama (NU).
Jabatan ayah Mario dicopot
Belakangan diketahui bahwa Mario merupakan anak dari seorang pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Akibat kasus penganiayaan ini, gaya hidupnya menjadi sorotan publik lantaran kerap pamer harta di media sosial.
Di antara barang yang kerap dipamerkan Mario adalah Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang harganya miliaran rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bergerak cepat untuk mengecam tindak kekerasan dan aksi pamer harta yang dilakukan anak Rafael itu.
Tak lama, Rafael yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II meminta maaf kepada publik.
"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dendy Satrio, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael dalam video yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2023).
Rafael menyadari bahwa perbuatan anaknya tidak bisa dimaafkan begitu saja. Mereka siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Meski Rafael telah meminta maaf, Sri Mulyani tetap memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatannya di DJP.
"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
"Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar