GridHot.ID - Shane Lukas (19) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Shane Lukas merupakan teman dari Mario Dandy Satryo (20), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David (15).
Shane Lukas pun belakangan membongkar tabiat asli Mario Dandy Satriyo.
Melansir Kompas.com, Shane Lukas (19), salah satu tersangka kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), mengaku ditipu oleh temannya sekaligus sang tersangka utama, Mario Dandy Satrio (20).
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Shane disebut tidak pernah diajak Mario ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia justru dijanjikan Mario ke wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu. Dia hanya diberitahukan, 'Shane ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus'. Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya. 'Kita kemana nih?'," ujar Happy.
"Kemudian Mario menjawab, 'Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah dia.
Happy mengungkap bahwa sang klien memang memiliki ketakutan tersendiri kepada sosok Mario.
Ayah Mario yang diketahui adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuat Shane menuruti segala perkataan yang dilontarkan Mario.
"Selama ini dia takut sama Mario. Dia takut karena Mario anak pejabat. Pokoknya apa yang diperintah Mario, dia selalu ikuti. Misalnya bawa Jeep Rubicon. Rupanya dia sudah bawa Rubicon 3 kali. Disuruh jemput pacar Mario, AG (15), dia juga mau. Jadi dia di bawah tekanan," ungkap Happy.
Alhasil ketika Mario meminta Shane untuk merekam aksi kekerasannya kepada D, Happy mengaku bahwa kliennya hanya bisa pasrah mengikuti perintah tersebut.
Apalagi saat itu Mario menggaransi bahwa Shane tidak akan terseret kasus penganiayaan.
"Mario memang suka menggampangkan sesuatu. Ketika Shane disuruh merekam insiden penganiayaan, Mario bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam aja'," pungkas Happy.
Pengakuan Shane melalui pengacaranya ini berbeda dengan hasil penyidikan kepolisian.
Polisi menyebut, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena provokasi Shane.
Awalnya, Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari tribunjakarta.com, karakter Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora, dibongkar rekannya Shane Lukas (19).
Shane telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Mario Dandy Satriyo.
Polisi mengungkap peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
Pengacara Shane Lukas (19), Happy Sihombing mengungkapkan kliennya hanya diperintah Mario Dandy untuk merekam penganiayaan terhadap David.
Shane, kata Happy, mengaku tidak mengetahui Mario akan menganiaya David.
Bahkan, Shane sempat bertanya kepada Mario membawanya ke lokasi penganiayaan di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dijawab (Mario), kamu (Shane) tenang saja nanti saya yang tanggung. Kita enggak ngapa-ngapain kok. Kita Ketemu David," kata Happy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Saya (Mario) hanya interogasi kok, kenapa dia (David) melakukan itu," ujar Happy.
Happy pun mengungkapkan alasan Shane selalu mengikuti perintah Mario Dandy. Termasuk, merekam peristiwa penganiayaan tersebut.
Shane, ungkap Happy, takut karena Mario merupakan anak pejabat pajak.
"Selama ini, (Mario) selalu menggampangkan, apa yang diperintahkan dia (Mario) kepada Shane, selalu diikuti," tutur Happy.
Happy menjelaskan sejumlah perintah Mario kepada Shane antara lain membawa Mobil Rubicon sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, Shane juga diminta Mario menjemput pacarnya, AGH.
"Menjemput AGH juga mau. Dia dibawah tekanan, lalu disuru merekam," kata Happy.
Happy menuturkan kliennya tidak mengetahui tujuan Mario memerintahkannya merekam aksi keji tersebut.
"Kamu rekam aja yang saya minta, kamu tidak akan ikut bertanggungjawab," katanya.
Mengenai imbalan yang didapat Shane dari Mario, Happy hanya menyebut kliennya ketakutan karena adanya relasi kuasa.
"Dulu ceritanya ada pernah dipinjamin Vespa, (Mario) selalu mengampangkan karena anak pejabat," imbuhnya.
Selain itu, Happy juga mengungkap obrolan kliennya dengan Mario Dandy saat berada di dalam mobil Rubicon pada Senin (20/2/2023).
Saat itu Mario, Shane, dan remaja perempuan berinisial AG (15) bergerak menuju Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menemui Cristalino David Ozora (17).
Mulanya, jelas Happy, Mario berkali-kali menghubungi Shane dan mengajaknya pergi ke minimarket.
Namun, Happy menyebut kliennya tidak menjawab telepon Mario hingga akhirnya anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu datang ke rumah Shane.
Menurut dia, Mario memaksa agar Shane ikut dengannya.
"Bahwa sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak. Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane. Itu janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy.
Shane membocorkan perkataan Mario kepadanya saat berada di dalam mobil Rubicon.
Di dalam mobil Rubicon, Mario mengatakan bahwa ia akan ke kawasan Lebak Bulus.
Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.
"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, kita ke mana nih?" ujar Happy
"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
Baca Juga: Percakapan Shane Lukas dengan Mario Dandy Sebelum Aniaya David, Terkuak Apa yang Dilakukan AG
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)