Gridhot.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan bila saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora (17) ingin mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mempersilakan kepada siapapun saksi untuk mengajukan permohonan agar kasus penganiayaan ini bisa terang.
"LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," kata Maneger dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/3/2023).
Terbaru, ada 2 orang saksi kunci kasus penganiayaan David yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Melansir TribunJakarta.com, kuasa hukum saksi, Muannas Alaidid mengatakan kliennya mengajukan permohonan perlindungan karena mendapat intervensi dari kelompok orang tidak dikenal.
Mereka mendapat intervensi agar tidak memberi keterangan sesuai fakta dalam kasus penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
"Klien kita ini salah satunya adalah seorang perempuan, seorang ibu. Saat kejadian kan sebetulnya korban ini sedang bermain di rumah orang tua dari rekan dari D," kata Muannas, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, terdapat kelompok orang tidak dikenal di lokasi kejadian saat Mario melakukan penganiayaan kepada Dandy, yang awalnya disangka saksi merupakan anggota Polri.
Merekalah yang melakukan intervensi kepada kedua saksi kunci agar memberikan keterangan kepada penyidik bahwa seolah-olah terjadi perkelahian, bukan penganiayaan.
Kelompok tidak dikenal itu melakukan intervensi karena kliennya yang menolong membawa David ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis, sehingga mengetahui kejadian.
"Waktu itu ada 7 orang tidak dikenal datang setelah kejadian dan tidak tahu darimana, tetapi masih ada di TKP. Kemudian ketika (saksi) dibawa ke Polsek Pesanggrahan ada orang itu," ujarnya.
Muannas menuturkan untuk saat ini kliennya sudah tidak mendapatkan intervensi dari kelompok tidak dikenal, namun intimidasi dialami membuat saksi mengalami trauma.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memastikan adanya pendampingan selama proses hukum berjalan sejak tingkat penyidikan hingga pengadilan.
"Kita minta pengajuan perlindungan ke LPSK. Selain dia juga saksi kunci. Karena dua orang ini berada di lokasi kejadian, yang sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut," tuturnya.
Diketahui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AGH, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Status AGH sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
(*)