Muannas menuturkan untuk saat ini kliennya sudah tidak mendapatkan intervensi dari kelompok tidak dikenal, namun intimidasi dialami membuat saksi mengalami trauma.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memastikan adanya pendampingan selama proses hukum berjalan sejak tingkat penyidikan hingga pengadilan.
"Kita minta pengajuan perlindungan ke LPSK. Selain dia juga saksi kunci. Karena dua orang ini berada di lokasi kejadian, yang sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut," tuturnya.
Diketahui, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AGH, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Status AGH sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar