Tak hanya itu, PPATK juga turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael Alun.
Sebelumnya dilansir Gridhot dari Tribunnews, PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun.
Konsultan pajak tersebut sekaligus berperan sebagai nominee atau kuasa dari Rafael Alun.
Konsultan sekaligus nominee Alun itu diduga adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael Alun menggunakan jasa konsultan pajak tersebut sebagai nominee untuk menyamarkan harta kekayaannya.
PPATK menyebut, uang di rekening yang diblokir milik konsultan pajak itu berjumlah cukup besar.
"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan, Jumat (3/3/2023).
Pemblokiran dilakukan karena diduga ada peran pelaku TPPU profesional atau professional money launderers di balik harta janggal milik Rafael Alun.
"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.
Ivan juga menuturkan, konsultan pajak Rafael Alun itu juga diduga telah kabur ke luar negeri.
(*)