Video tersebut lantas tersebar ke telepon genggam rekan-rekan lainnya sehingga membuat salah satu pelaku marah.
Pelaku yang tak terima direkam oleh AM ini akhirnya menghasut lima temannya yang lain untuk merundung korban.
"Korban yang dituduh merekam video peristiwa dari salah satu temannya ini menimbulkan sakit hati salah satu teman, sehingga terjadi peristiwa yang kemudian viral di media sosial," ucap Iverson.
Iverson menambahkan, dari enam anak yang diamankan, empat di antaranya melakukan kekerasan.
Para pelaku yang masih belia ini ada yang memukul korban dengan tangan kosong, menampar korban, hingga menendang korban.
Sementara itu, dua pelaku lainnya hanya terlibat merekam video penganiayaan secara bergantian.
Adapun enam anak perempuan yang diamankan dalam kasus bullying ialah TI, SR, RN, TR, WD, dan DN dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun.
Setelah diamankan, keenam anak-anak ini langsung diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum keenam pelaku.
(*)
Source | : | TribunJakarta.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar