Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Pilu anak perempuan menangis minta tolong lantaran dianiaya oleh enam temannya.
Video penganiayaan viral di media sosial dan membuat publik geram.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terrbitan Tribunnewsmaker, 16 Maret 2023, dalam video terlihat seorang anak perempuan berkerudung hitam dikepung beberapa remaja perempuan lainnya.
Salah seorang pelaku yang tampak mengenakan kaus putih lalu langsung memukuli korban beberapa kali.
Pelaku yang sama sampai membanting tubuh korban ke tanah dan kembali beberapa memukul wajahnya dengan beringas bak seorang laki-laki.
Hal ini membuat korban kesakitan dan merengek minta tolong.
Namun, sejumlah umpatan para pelaku yang didapatnya.
"Ya Allah, tolongin," tangis korban sembari memeluk seorang anak perempuan lain di lokasi.
Aksi kekerasan kembali berlanjut kepada korban.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Setelah diminta duduk di salah satu sudut, wajah korban kembali dipukuli oleh para pelaku.
Usut punya usut, kejadian bullying alias perundungan ini terjadi pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
Kekerasan yang dilakukan remaja ini terjadi di wilayah RW 04 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua RT 14 RW 04 Kalibaru Wahid mengatakan, peristiwa yang viral itu memang terjadi di wilayahnya.
Namun, Wahid mengaku belum mengetahui secara jelas kronologi maupun penyebab terjadinya bullying tersebut.
"Satu di RT 14 di tempat saya, kalau yang di tempat saya anaknya itu memang kalau malam jarang tidur," kata Wahid, Rabu (15/3/2023).
Wahid mengatakan, memang setiap malam seringkali ada segerombolan remaja yang berkumpul di wilayahnya.
Ia juga sering mengusir para remaja tersebut karena mereka cenderung meresahkan.
"Kalau pas saya jaga ada kalau dia lagi nongkrong saya gebrak, saya usir," ucap Wahid.
Hingga kini Wahid juga masih mencari informasi terkait kasus yang terjadi.
Selebihnya, ia menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara yang juga sudah mendatangi lokasi.
Pelaku Ditangkap!
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 16 Maret 2023, Polisi menangkap anak-anak pelaku perundungan atau bullying di Kalibaru yang aksinya viral di media sosial.
Sedikitnya ada enam orang yang diamankan dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti video viral tersebut dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap enam anak-anak yang terlibat melakukan bullying berujung penganiayaan kepada korbannya.
"Polres Jakut telah mengamankan enam orang anak yang terkait dengan video viral anak perempuan dianiaya beberapa anak perempuan," kata Iverson saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Motif Pelaku
Polisi mengungkap alasan di balik enam anak perempuan di Kalibaru, Jakarta Utara yang tega melakukan perundungan atau bullying terhadap temannya sendiri AM (13).
Para pelaku melakukan kekerasan karena tidak terima korban AM sebelumnya merekam suatu percekcokan di tongkrongannya.
AKBP Iverson Manossoh mengatakan, kejadian bermula saat salah satu pelaku menuduh korban telah merekam video saat dirinya cekcok dengan rekan yang lain.
"Peristiwa ini berawal dari salah satu pelaku anak ini sebelumnya mengalami peristiwa salah paham dengan seorang temannya," kata Iverson di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/3/2023).
"Peristiwa ini menurut salah satu pelaku yang melakukan kekerasan ini sempat diliput video, rekaman video oleh korban," sambungnya.
Video tersebut lantas tersebar ke telepon genggam rekan-rekan lainnya sehingga membuat salah satu pelaku marah.
Pelaku yang tak terima direkam oleh AM ini akhirnya menghasut lima temannya yang lain untuk merundung korban.
"Korban yang dituduh merekam video peristiwa dari salah satu temannya ini menimbulkan sakit hati salah satu teman, sehingga terjadi peristiwa yang kemudian viral di media sosial," ucap Iverson.
Iverson menambahkan, dari enam anak yang diamankan, empat di antaranya melakukan kekerasan.
Para pelaku yang masih belia ini ada yang memukul korban dengan tangan kosong, menampar korban, hingga menendang korban.
Sementara itu, dua pelaku lainnya hanya terlibat merekam video penganiayaan secara bergantian.
Adapun enam anak perempuan yang diamankan dalam kasus bullying ialah TI, SR, RN, TR, WD, dan DN dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun.
Setelah diamankan, keenam anak-anak ini langsung diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum keenam pelaku.
(*)
Source | : | TribunJakarta.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar