"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Lalu berdasarkan wawancara TribunJakarta terhadap ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Mario Dandy Satriyo seharusnya bisa terjerat pasal pencabulan terhadap anak.
Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.
Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.
"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.
"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"
"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"
"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.
Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Sementara itu definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.