Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

AGH Terbukti Cuma Ngarang Dilecehkan David Ozora, Ahli Psikologi Forensik Sebut Mario Dandy Terancam Kena Pasal Berlapis Gara-gara Hal Ini

Desy Kurniasari - Rabu, 12 April 2023 | 11:42
Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David
KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan Istimewa

Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David

GridHot.ID - AG hubungan badan 5 kali dengan Mario Dandy jadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/2023).

Lewat agenda pembacaan putusan hukuman terhadap AG, hakim juga mengurai beberapa hal terkait Mario Dandy dan David Ozora.

Dalam pernyataannya, hakim menyebut bila AG memfitnah David sehingga memicu amarah Mario Dandy.

Melansir tribunjakarta.com, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus penganiayaan David, terkuak sebuah fakta mengejutkan.

Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut AGH (15) ternyata sudah bersetubuh dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20).

Mulanya Hakim Sri membeberkan pengakuan AGH soal motif Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak AGH kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy Satriyo disebut semakin marah karena AGH mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Namun pada kenyataannya, kata Sri, AGH terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora.

Pasalnya, AGH tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali.

Baca Juga: Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp 1,2 Milliar, Terungkap Pihak Mario Dandy CS Tak Bantu Sepeserpun, Hakim Sri Wahyuni Beri Keterangan Begini

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Lalu berdasarkan wawancara TribunJakarta terhadap ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Mario Dandy Satriyo seharusnya bisa terjerat pasal pencabulan terhadap anak.

Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.

Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.

"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.

"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"

"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"

"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.

Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Sementara itu definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Baca Juga: Mario Dandy Ngajak 'Ngopi' Usai AGH Ngaku Dilecehkan, 1 Kata dari David Ozora Sebelum Penganiayaan Jadi Sorotan

Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.

Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.

Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.

Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.

"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.

"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"

"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.

Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal pencabulan anak selain penganiayaan berat terhadap David?

Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.

"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.

Sementara itu, dilansir GridHot dari Wartakotalive.com, pengakuan AG pernah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak lima kali dan berbohong soal diperkosa oleh David Ozora sedang menjadi sorotan.

Baca Juga: Shane Lukas Ngaku Takut ke Mario Dandy Sampai Tak Berani Menghalaunya Aniaya David Ozora, Diam-diam Punya Utang Budi Ini ke Pacar AGH

Apalagi AG yang masih 15 tahun sudah berhubungan badan sebanyak lima kali dengan Mario Dandy yang berusia 20 tahun atau tergolong orang dewasa.

Menurut seorang warganet, fakta baru ini justru bisa menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis, karena mengajak anak di bawah umur berhubungan badan.

Sebab, konsensual seks atau persetujuan melakukan hubungan seks hanya bisa dilakukan pada sesama orang dewasa, bukan orang dewasa dengan anak di bawah umur.

"Perlu diketahui hubungan seks dengan anak di bawah umur itu pemerkosaan. Anak kecil tidak mengenal konsensual seks, meski kamu bilang 'dia bilang mau', itu tidak dapat dianggap sebagai konsen. Konsen hanya bisa diberikan orang dewasa pada orang dewasa," kata @Yoevs1, Senin (10/4/2023).

Cuitan ini pun mendapat banyak pro kontra. Karena, beberapa setuju mengenai hal tersebut dan lainnya merasa AG tidak bisa dianggap sebagai anak-anak bila melihat dari perilakunya.

"Kan gue udah cukup sering bilang kalau Mario sebenarnya bisa aja kena pasal berlapis gara-gara have sex sama AG, tapi banyak yang protes," kata @luake**.

"Kalau sudah sampai berkali-kali gitu disebut apa bro, kalau bukan karena mau. Yang cewek kesenengan, yang cowok keenakan," kata @abcdw**.

Namun, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Dalam hal ini, orang yang bisa dikategorikan sebagai anak adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.

Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.(*)

Source :Wartakotalive.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x