Sehingga warga setempat langsung menghubungi Polsek Gedong Tataan untuk menangkap pelaku.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus usai mengamuk oleh polisi dan warga.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan diselidiki motif pembunuhannya.
Hapran mengatakan, pelaku sebelumnya pernah memiliki riwayat gangguan jiwa pada tahun 2017.
Pelaku juga pernah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Sementara itu, dilansir dari tribunlampung.co.id, pelaku pembunuhan istri di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon saat ini sudah diamankan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin kepada Tribun Lampung pada Selasa (18/4/2023).
Supriyanto menjelaskan, pelaku yakni AD (33) telah diamankan usai melakukan tindakan penganiayaan yang berujung tewasnya ED (30) pada Senin (17/4/2023).
Setelah diamankan pada peristiwa penganiayaan tersebut pihaknya langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pesawaran tersebut sebab pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.
Bahkan pelaku mengalami gangguan kejiwaan pada tahun 2017.
“Untuk saat ini pelaku masih diobservasi di RSJ,” kata dia.
“Dan diobservasi selama 14 hari disana,” imbuhnya.
Dalam observasi tersebut pelaku ditemani dan dijaga oleh keluarganya.
“Meski begitu hukum untuk pelaku masih tetap berjalan,” pungkasnya.(*)
Source | : | TribunJakarta.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar