Kapolres menyebut Husen sebagai pelaku tunggal.
Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku, sekarang sudah kita jadikan pelaku di sini atas nama Muhammad Husen ini adalah pelaku tunggal," katanya.
Dalam pengakuan Husen, Imam memang tak terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun, Husen sempat menceritakan aksinya dan mengajak Imam bersenang-senang.
Cerita itu disampaikan Husen usai menikam korban.
Imam juga disebut tak pernah masuk ke depot air isi ulang yang menjadi TKP pembunuhan sadis itu.
"Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi," kata Husen.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, pedagang angkringan yang berada di sebelah kiri lokasi mutilasi dan pengecoran mayat di toko air minum AHS Arga Tirta di Tembalang, Kota Semarang dietapkan tersangka.
Pedagang berinisial AI (17) alias Imam awalnya berstatus saksi dijerat hukuman penjara lantaran terbukti mengetahui aksi pembunuhan yang dilakukan Husen namun tidak melaporkan ke polisi.
Kendati begitu, Imam yang bekerja sebagai pedagang angkringan di dekat lokasi pembunuhan tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.