Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pedagang Angkringan Apes Ikut Jadi Tersangka Meski Tak Ikut Habisi Bos Galon, Imam Justru Tak Ditahan Seperti Husen, Kenapa?

Desy Kurniasari - Rabu, 17 Mei 2023 | 20:42
Pelaku bernama Muhammad Husen mengaku membunuh korban karena kesal
kolase via gridhot

Pelaku bernama Muhammad Husen mengaku membunuh korban karena kesal

Baca Juga: Husen Mendatanginya usai Bunuh Bos Galon di Semarang, Pedagang Angkringan Ini Bisa Terkena Pidana, Polisi Ungkap Alasannya

"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dilansir dari TribunJateng.com, Selasa (16/5/2023).

Tidak melaporkan karena takut

Imam berdalih tidak melaporkan pembunuhan tersebut lantaran takut. Ketakutan itulah yang membuatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 55 KUHP.

"Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.

Selain sebagai tersangka, Imam juga menjadi saksi untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Muhammad Husen yang kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi ada dua hal, Imam jadi menjadi saksi di sisi lain ia menjadi tersangka," imbuh Kapolrestabes.

Sebelumnya diberitakan, Imam telah mendengar aksi kejam tersangka Husen pada malam kejadian, Kamis (4/5/2023).

Husen menceritakan perbuatannya keji itu saat mabuk di angkringan tempat kerja Imam.

Hal ini membuat Imam menjadi saksi.

“Imam (teman angkringan) statusnya saat ini sebagai saksi akan kita dalami lagi, maksimal nanti dikenakan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” kata Irwan.

Usai mendengar cerita dari Husen, Iwan tak berinisiatif melapor.

Source :TribunnewsBogor.comTribuntrends.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x