"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dilansir dari TribunJateng.com, Selasa (16/5/2023).
Tidak melaporkan karena takut
Imam berdalih tidak melaporkan pembunuhan tersebut lantaran takut. Ketakutan itulah yang membuatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 55 KUHP.
"Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.
Selain sebagai tersangka, Imam juga menjadi saksi untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Muhammad Husen yang kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi ada dua hal, Imam jadi menjadi saksi di sisi lain ia menjadi tersangka," imbuh Kapolrestabes.
Sebelumnya diberitakan, Imam telah mendengar aksi kejam tersangka Husen pada malam kejadian, Kamis (4/5/2023).
Husen menceritakan perbuatannya keji itu saat mabuk di angkringan tempat kerja Imam.
Hal ini membuat Imam menjadi saksi.
“Imam (teman angkringan) statusnya saat ini sebagai saksi akan kita dalami lagi, maksimal nanti dikenakan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” kata Irwan.
Usai mendengar cerita dari Husen, Iwan tak berinisiatif melapor.