Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harta Johnny G Plate Capai Rp 191 Miliar, Ini Profil Menkominfo yang Resmi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Ungkap Peraannya

Candra Mega Sari - Rabu, 17 Mei 2023 | 19:25
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
KOMPAS.com/Rahel Narda

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Gridhot.ID - Inilah profil dan jumlah harta kekayaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate atau Johnny G. Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Adapun Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini Rabu (17/5/2023).

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Johnny berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung.

Total sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga: Rumah Mewah Rafael Alun Disita, Ayah Mario Dandy Diduga Beli Aset Properti dari Grace Tahir Pakai Uang Haram, Begini Kata KPK

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x